Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama Republik Indonesia
Situs resmi Klik Disini
Khusus Aplikasi Diklat Berbasis TIK Klik Disini
Latar Belakang:
Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Diklat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Agama,
Bahwa Balai Diklat Keagamaan adalah unit pelaksana teknis Diklat Kementrian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan diklat.
Bahwa Balai Diklat Keagamaan adalah unit pelaksana teknis Diklat Kementrian Agama yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan diklat.
Dalam pelaklsanaan diklat terdapat tiga unsur pokok yaitu, peserta, fasilitator/widyaiswara dan panitia pelaksana.
Tujuan:
Diklat Pemanfaatan dan Pembuatan Media Belajar Berbasir Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Bagi Guru Madrasah dijajaran Kanwil Kementrian Agama Provinsi Bali, NTB, NTT.
Ruang Lingkup:
ini memuat antara lain:
- Pendahuluan
- Kurikulum dan Mata Diklat
- Peserta dan Fasilitator/Widyaiswara
- Penyelenggaraan Diklat
- Tata Tertib
- Jadwal Tentatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar