Welcome to Blog a Media Afandi Indonesia, by Ahmad Afandi,ST - Sakra Timur, Nusa Tenggara Barat

PELUANG BISNIS ONLINE TERMURAH DAN MENJANJIKAN

Kamis, 26 Februari 2015

Proses Poligami di Pengadilan Agama Lombok Timur

Salam sejahtera buat semua, kali ini saya mencoba membagi pengalaman sebagaimana yang sedang saya tempuh awal tahun 2015 ini. Mungkin terasa aneh atau sebaliknya mengangkat tema Poligami yang sangat langka ini.
Agar lebih terarah sesuai judul postingan ini, hanya akan dibahas "Proses Poligamai di Pengadilan Agama Lombok Timur", adapun dasar atau dalil spiritual melakukan Poligami dalam diri saya akan dibahas secara rinci pada postingan yang sedang saya susun dengan judul "Menggali Mutiara Dibalik Poligami" dan insyaAllah akan saya Posting di http://sufilombok.blogspot.com 

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari sebagai warga negara dan penganut agama Islam yang baik, niat untuk berpoligami maka saya harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-undang. Adapun proses dan syarat-sarat yang harus dipenuhi di Pengadilan Agama Lombok Timur adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftar Senin, 9 Februari 2015. Menyerahkan kelengkapan Administrasi seperti:
  • Surat permohonan Poligami contoh (Download Disini)
  • Surat persetujuan Poligami oleh istri pertama contoh (Download Disini)
  • Poto copy Buku nikan Suami dan Istri (bermatrai 6000 stempel Pos)
  • Poto copy Kartu Keluarga (bermatrai 6000 stempel Pos)
  • Poto copy KTP Suami, Istri dan Calon Istri kedua (bermatrai 6000 stempel Pos)
  • Daftar harta yang diperoleh bersama istri pertama (bermatrai 6000 stempel Pos)
  • Membayar tapsiran perkara ke No rekening PA Lotim sebesar Rp. 580.000,-

  1. Selanjutnya menunggu panggilan sidang terhitung  1 minggu sejak mendaftar.
  2. Sidang Pertama Selasa, 17 Februari 2015.  Hakim memeriksa kesiapan Pemohon, Termohon dan Calon Istri dan diberikan waktu untuk mediasi selama 1 minggu dan untuk sidang berikunya dipersilahkan membawa saksi dua orang, sidang ditutup lalu dipersilahkan keruang mediasi.
  3. Didalam ruang mediasi Pemohon, Termohon dan calon Istri ditanya sedetail-detailnya kenapa harus poligami, bahkan ditawarkan kalau memang rencana poligami belum matang di anjurkan untuk membatalkan. Dengan niat, tekad mulia kita bertiga didepan petugas mediasi kami sampaikan rencana poligami ini sudah matang, siap kami jalani dan tidak ada pihak yang akan berkeberatan. Menimbang hal tersebut petugas mediasi merasa bersyukur tidak ada keluahan kami bertiga dan telah melakukan proses yang benar menurut Undang-undang Poligami.
  4. Sidang Kedua Selasa, 24 Februari 2015. Pertanyaan hakim lebih detail seperti menanyakan keikhlasan, keredhoan istri pertama dan calon istri kedua, alasan suami berpoligami, kesiapan suami dalam menafkahi istri-istri, harta gono-gini. dll. Terakhir  menghadirkan saksi-saksi.
  5. Untuk lebih meyakinkan Hakim tentang keadaan Pemohon, Termohon dan Calon Istri sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan Pemohon, Termohon, Calon Istri dan kesaksian kedua saksi maka dua hari setelah sidang kedua akan melakukan PS Survei kelokasi ke rumah Pemohon dan biaya tapsiran PS Rp. 1.000.000.- dibayar ke rekening PA Lombok Timur.
  6. Hari Jum'at, 27 Februari 2015. Ketua hakim bersama dua anggota dan Panitre datang survei kerumah Pemohon untuk memastikan harta gono-gini.
  7. Hari Selasa, 3 Maret 2015. Ketua Hakim membacakan putusan sidang, Alhamdulillah dikabulkan untuk Poligami, untuk salinan keputusannya bisa diambil setelah dua minggu setelah sidang putusan.
  8. Setelah dua minggu menunggu tepatnya Selasa, 17 Maret 2015 saya datang ke PA Selong untuk mengambil hasil Putusan sesuai yang dijanjikan hakim alhasil saya disuruh datang kembali hari Rabu, 18 Maret 2015 karena salinan putusan belum ditanda tangani, namun dengar bisikan petugas sebelah katanya belum diketik, heee ada ada aja.... kerja apa ya pegawai PA Selong 2 minggu kok tidak selesai-selesai ngetiknya....atau Sssssssstt...!!!! mau uang tambahan, semoga saja tidak demikian, Sabar...

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Gak pake ps atau mungkin di pa jawa banyak perkara beda dg dilombok krn bukan sengketa cukup pernyataan pengakuan pemohon dan termohon